ENTERTAINMENTGaya HidupHiburan

Menikah Dengan Ikram Rosadi, Larissa Chou Tak Gunakan Hijab Syari

BANDARJITU.NEWS – Pasca dinikahi Ikram Rosadi pada 3 September 2023, penampilan Larissa Chou terlihat sedikit berbeda dari biasanya. Pasalnya, ibu satu anak ini sempat terlihat tak mengenakan hijab syari yang biasanya menutupi kepala hingga dadanya.

Hal ini tampak dalam sebuah unggahan terbarunya di Instagram Story, di mana, Larissa Chou sedang berada di dalam mobil bersama Ikram Rosadi untuk menghadiri sebuah acara. Saat itu, ia tampak mengenakan atasan berwarna hitam dengan detil lace yang indah.

Sementara untuk hijabnya, Larissa Chou memilih mengenakan model segi empat yang ia lilit ke lehernya, sehingga bagian dadanya tak tertutup. Meski begitu, busana mantan istri Alvin Faiz saat itu masih terbilang cukup sopan dan longgar.

Namun tetap saja perubahan ini langsung menyita perhatian banyak warganet yang justru salah fokus dengan penampilannya yang tampak berbeda.

“Dipertahankan jilbab syarii nya ya ci,” kata seorang netizen.

“bajunya mesti longgar ya ci.. dada jangan kelihatan menonjol,” ujar lainnya.

“Ciii aku salpok sama hijab cici. Baru kali ini liat cici pake hijab lilit @larissachou,” kata yang lain.

“Mungkin karena model konsep bajunya yang tidak seperti biasa di pake oleh cici tapi masih sopan tidak menampakkan lekuk tubuh dan dada,” tambah netizen lain.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda soal wanita yang tidak menutup aurat dan tidak berhijab syari, seperti yang dikutip Kangaswad, sebagai berikut:

“Ada dua golongan penduduk neraka yang aku belum pernah melihatnya sebelumnya: Pertama, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka menggunakannya untuk mencambuk orang-orang. Kedua, wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepalanya seperti punuk unta. Mereka tidak masuk surga, dan tidak mencium wanginya, padahal wangi surga tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128).

Baca Juga  Aksi Band NOAH Mendadak Putuskan Hiatus Panjang Dikaitkan Dengan Tahun Politik

Adapun mengenai kelompok pertama, dijelaskan oleh Ibnul Jauzi rahimahullah:

“Makna dari pemilik cambuk adalah penegak hukum yang zalim” (Kasyful Musykil min Haditsi Shahihain, 3/567).

Termasuk di dalamnya para pejabat, hakim, polisi, tentara yang zalim, dan tidak menegakkan kebenaran.

Sedangkan kelompok kedua, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan:

“Wanita yang [berpakaian tapi telanjang], ditafsirkan para ulama maknanya mereka menggunakan pakaian yang pendek, yang tidak menutup aurat yang wajib untuk ditutup. Sebagian ulama menafsirkan: mereka menggunakan pakaian yang tipis, sehingga tidak menghalangi terlihatnya warna kulit mereka. Sebagian ulama menafsirkan: mereka menggunakan pakaian yang sempit, pakaiannya menutupi aurat namun masih menampakkan keindahan-keindahan wanita.” (Fatawa Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 2/825).

Maka wajib bagi Muslimah untuk menggunakan hijab yang syari di depan lelaki non mahram. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengancam wanita yang berhijab, namun hijabnya tidak syari. Lebih lagi wanita yang tidak berhijab. Dikhawatirkan mereka tidak bisa mencium bau surga.

Syarat-syarat hijab Muslimah yang syar’i menurut Al Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah Lil Imam Al Albani, 394 adalah sebagai berikut:

Menutupi seluruh tubuh kecuali yang tidak wajib ditutupi
1.Tidak berfungsi sebagai perhiasan
2.Kainnya tebal tidak tipis
3.Lebar tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh
4.Tidak diberi pewangi atau parfum
5.Tidak menyerupai pakaian lelaki
6.Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
7.Bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang menarik perhatian orang-orang)

SUMBER : https://www.suara.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *